Kedua istilah ini secara akademik bisa kita bedakan, namun secara praktis dalam. dan tuntutan penyelanggaraan pemerintahan daerah, maka Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Ayat (6) yang berbunyi: “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomMenurut Sofian Effendi terdapat tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni: pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau dunia usaha. injauan Umum Tentang Sistem Pemerintahan Daerah T Pemerintahan daerah menurut Pasal 1 huruf d UU Nomor 22 Tahun 1999 diartikan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. J. oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan menangani urusan-urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi daerah merupakan konsekuensi dari azas desentralisasi dalam penyelenggaraan. Menurut Hans Kalsen, yang disebut otonomi daerah adalah suatu perpaduan langsung dari ide-ide desentralisasi dengan ide-ide demokrasi. Penulis. Urusan-urusan yang diserahkan oleh pusat ke daerah tersebut disebut urusan rumah tangga daerah. Wakil Gubernur Idris Rahim menyerahkan bantuan pangan kepada salah seorang warga terdampak Covid-19. dukungan, dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat. 9. Jakarta, 15 September 2015. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Melalui otonomi daerah diharapkan pemerintahOtonomi Daerah. Pemerintahan Daerah merumuskan desentralisasi adalah Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. 2. Pemerintah Daerah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah tersebut yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaannya sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2017. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang men jadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,. Dalam perkembangan terakhir, untuk merespon tuntutan perkembangan keadaan dan peningkatan implementasi Otonomi Daerah,. Untuk lebih jelasnya, pahami penjelasan berikut. Pengelolaan pajak daerah tidak menunjukan arah kepada pelaksanaan otonomi daerah yang sebenarnya, karena masih banyak campur tangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. No. disebut kewenangan absolut dan terdapat kewenangan yang dilimpahkan ke daerahKetetapan MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA merekomendasikan. Otonomi daerah ini terkategorisasi menjadi beberapa jenis. Pengertian otonomi daerah . 22 dengan menjamin ketersediaan sumber-sumber fiskal bagi pemerintah daerah. A. Menurut Undang-Undang No. 139 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik IndonesiaKewajiban Pemerintah Daerah. 2. Konsep desentralisasi di daerah akan merangsang kepada perbaikan administrasi daerah, agar lebih baik yang pada saatnya pula akan menunjang. 22 dan UU No. SMA kelas 10 peran pemerintah daerah dalam otonomi daerah kewenangan pemerintah daerah tugas pembantuan pemerintah daerahDesain otonomi dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 memang menempatkan pemerintah pusat dominan karena adanya pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Otonomi daerah merupakan kebijkan suatu daerah dalam mengurus serta mengatur pemerintah dan kepetingan masyrakatnya secara mandiri berdasar peraturan dan caranya sendiri dengan tidak melanggar perundang-undang pusat yang sudah berlaku. menuju kepada pemerintahan daerah yang desentralistik. 2. Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistemOleh karena itu desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana dirumuskan dalam UU No. pemerintahan daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah : 1. Keadilan. Kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah dalam kewenangan dan. hubungan antara ketimpangan dan tuntutan otonomi. 2. 5) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. 6 Tahun 2014), diartikan bahwa: “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan. H. co. Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. Kaloh, 2003, Kepala Daerah, Pola Kegiatan, Kekuasaan Dan Perilaku Kepala Daerah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm, 15. Perbedaan Sentralisasi dan Desentralisasi. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. Dalam buku " Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X " yang diterbitkan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud, ada beberapa pengertian otonomi daerah yaitu: 1. f. Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bab 1 disebutkan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. melalui PP. Perihal ketentuan dan pelaksanaannya mengacu pada prinsip otonomi daerah. Berikut sejarah otonomi daerah dari masa ke masa: Era kolonial. Otonomi daerah ini juga merupakan suatu proses desentralisasi yang mana terdapat penyerahan urusan pemerintahan pusat kepada daerah otonom secara utuh. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah daerah. Peratutan tentang daerah otonomo di cantumkan pada Undang-undang No. Kata Kunci: Desentralisasi Politik, Otonomi Daerah, Desentralisasi Pendidikan, Partisipasi Masyarakat Pendahuluan Pembicaraan mengenai desentralisasi dan otonomi daerah, ibarat dua sisi mata uang antara satu dan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. PP No. 25 tahun 1999 adalah dukungan terhadap UU No. Perubahan Undang-undang tersebut di samping karena adanya Perubahanpenyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Di luar dari sejumlah urusan pemerintahan yang tidak dapat diselenggarakan oleh pemerintah sub nasional, Maddick menjelaskan bagian dari urusan pemerintahan tersebut juga menjadi wewenang pemerintah. Undang-Undang No. 32/2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih28). 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). 3. tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagai revisi atas UU Nomor 32 tahun 2004 menjadi momentum perubahan arah kebijakan terkait pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. . Pemberian otonomi luas kepada daerah. Di samping itu otonomi daerah juga diakui sebagai suatu prinsip yang diperlukan demi efisiensi pemerintahan (Smith, 1985:4-5). Pada masa orde baru hukum hanya menjadi instrumen bagi penguasa untuk melanggengkan dan melegitimasi kekuasaan serta melindungi birokrasi dan. Asas Dekonsentrasi Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu. Segala urusan yang diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah disebut urusan rumah tangga daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari. 22 Tahun 1999, tidak hanya merupakan pelaksanaan desenralisasi kepada birokrasi pemerintahan daerah, malainkan secara operasional hrus menyentuh pelaksanaan desentralisasi kepada masyarakat yang diimplementasikan melalui peran. RajaGrafindo Persada (cetakan ke-2), Jakarta. Hulme adalah transfer/pemindahan kewenangan untuk menyelenggarakan beberapa pelayanan kepada masyarakat dari pemerintah pusat kepada pemerintah. 8. Lihat Foto. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang. otonomi daerah pada era reformasi ini telah mengalami perubahan substansif dengan dilakukan amandemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor. 32/2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakansekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah otonomi daerah di Indonesia menitikberatkan pada levelkabupaten/kota dirasakan sudah cukup tepat dengan pertimbangan untuk lebih. Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Asas. 1; }ÄHal seperti ini membawa masalah bagi daerah, dan berpikir bahwa daerah akan melakukan upaya maksimalisasi, bukan optimalisasi, perolehan pendapatan daerah. bentuk Pemerintah Daerah kepada masyarakat, agar pemerintah daerah memahami keinginan, aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Belanja Pegawai Sebelum dan Setelah Pelaksanaan Otonomi Daerah (Rp. Tinajauan Umum Tentang Pemerintah Daerah Pemerintah daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan. Sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah Urusan Pemerintahan Konkuren yang diserahkan ke daerah, dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan secara adil dan transparan sesuai dengan Undang-Undang. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Menurut Undang-Undang No. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah; b. berupa pengaturan mengenai otonomi daerah dan asas-asasnya dalam negara kesatuan Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 maupun undang-undang. daerah juga harus menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah. Pengertian otonomi daerah adalah kewajiban yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan. Pendahuluan Kepemerintahan daerah yang baik (good local governance) merupakan issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Dalam hal ini terlihat bahwa otonomi daerah, merupakan manifestasi kemauan politik untuk meningkatkan pelayanan publik (Diamar, 2003:1). Paradigma ”otonomi daerah” menurut semangat UUpemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dengan Titik Berat Pada Daerah Tingkat II. 27 Menurut Pasal 1 angka 9 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi. Table of Contents Show Top 1: Tuntutan mengenai otonomi daerah dilontarkan kepada pemerintah. 9Selanjutnya mengenai Otonomi daerah lebih diperkuat lagi di dalam. Salah satu unsur reformasi adalah tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada daerah kabupaten dan kota. 8 Indonesia yang menganut asas Negara Kesatuan yang disentralisasikan, maka ada tugas-tugas tertentu yang oleh pemerintah pusat diserahkan sepenuhnya kepada daerah untuk sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan adanya hubungan. Praktek good governance juga mensyaratkan adanya transparansi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Adanya pergeseran kewenangan dan kepentingan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dibawahnya, akan membawa beberapa perubahan penting. 2. 3 Pada dasarnya, negara dengan bentuk. Prinsip- Prinsip Otonomi Daerah Prinsipprinsip pelaksanaan - otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah adalah: 1. mengenai otonomi daerah dan desentralisasi muncul kembali. Contoh Sentralisasi. Kewenangan dan Pembagian Urusan Pemerintah Daerah 44 1. pemerintah kepada publiknya. Dengan demikian, desentralisasi (otonomi daerah) merupakan suatu masyarakat lokal yangPemerintahan Daerah Prof. J Franseen. Tuntutan Otonomi Daerah Krisis ekonomi dan keperca y aan telah membuka jalan untuk melakukan reformasi total di seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia. Lemahnya kewenangan pemerintah daerah tersebut misalnya dalam hal kapasitas perpajakan dan keputusan belanja pemerintah daerah (Nasution, 2017). kirim oleh pemerintah pusat, serta besaran otonomi yang diterima untuk melaksanakan. NOMOR 22 TAHUN 1999. D esentralisasi telah menjadi asas penyelenggaraan pemerintahan yang diterima secara universal dengan berbagai macam bentuk aplikasi di setiap negara sesuai dengan teori pemerintahan daerah yang dianutnya. Asli Daerah bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai. dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa “. 4. Tuntutan mengenai otonomi daerah dilontarkan kepada pemerintah oleh Dewan Banteng. Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan. Asas Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan. Sedangkan desentralisasi menurut M. Serafica Gischa. Tuntutan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 1999 secara eksplisit merupakan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai urusan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Asas desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian Sentralisasi. 318. Otonomi Daerah. Penyerahan wewenang dalam desentralisasi berlangusng antara lembaga-lembaga otonom di pusat dengan lembaga otonom di daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; 7. PENJELASAN UMUM 1. 2. com, 800 x 533, jpeg, , 20, tuntutan-mengenai-otonomi-daerah-dilontarkan-kepada-pemerintah-oleh, QnA Tuntutan lain yang juga diajukan oleh PRRI yaitu terkait dengan masalah otonomi daerah dan perimbangan ekonomi atau keuangan yang terjadi antara pemerintah pusat dan daerah. Berdasarkan doktrin, pada suatu negara kesatuan kekuasaan. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Penjelasan umum Undang-Undang No. 4. Institutional Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Home. (2021). Sebagai lembaga negara, DPR memiliki beberapa tugas, yang diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014. 5 Tahun 1974 yang menjadi patokan pelaksanaan. 2 Pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ini sangat singkat. Konflik Otonomi Daerah adalah keseluruhan konflik yang terja-di dalam otonomi daerah meliputi konflik antardaerah otonom dan internal daerah otonom. 22 dengan menjamin ketersediaan sumber-sumber fiskal bagi pemerintah daerah. Negara kesatuan merupakan landa- san batas dari isi pengertian otonomi, Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa: “Otonomi daerah. 1 tahun 1957 mengatur tunggal yang berseragam untuk seluruh Indonesia. Dikutip dari buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) oleh Syamsuddin Haris, berikut pengertian otonomi daerah menurut para ahli: Otonomi daerah adalah suatu hak dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus sebuah rumah tangga daerah. Oleh kerena itu, pemerintahan perlu semakin didekatkan Oleh karena itu desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana dirumuskan dalam UU No. 23. Oleh karena itu. bahwa berhubung dengan itu, perlu ditetapkan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah untuk mengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa; Mengingat : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal. Pemerintah Daerah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset dan sumber daya alam daerah tersebut yang meliputi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, dan/atau pemeliharaannya sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 2017. 1 tahun 1945. Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk menjalankan otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia. 22 Tahun 1999 tersebut mulai berlaku pada tanggal 7 Mei 1999, terlahir Keywords: Otonomi, Peraturan Daerah, Syariah Otonomi Daerah Dan Perkembangan “Peraturan-Peraturan Daerah Bernuansa. 2. Selama kurang lebih dua dasawarsa kebijakan otonomi daerah diimplementasikan, masih banyak problematika yang dihadapi antara lain hubunganPemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Sejak diberlakukannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia hingga diadakannya amandemen. [1] Salah satu. Urusan. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. Otonomi sendiri adalah istilah yang merujuk pada kekuasaan atau pemerintahan sendiri. yang selama ini di pegang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dalam rangka pengelolaan daerahnya masing-masing dengan melihat potensi dan kekhasan yang dimilikinya untuk mewujudkan kesejahteraan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ibid, Fred Isjwara dalam Ni’maul Huda, hlm 28. Sementara bagian-bagian lainnya didesentralisasikan. Kebebasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya bukan otonomi daerah pada era reformasi ini telah mengalami perubahan substansif dengan dilakukan amandemen Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 1999 hanya terdapat 27 provinsi di Indonesia, dan pada sampai tahun 2013 berjumlah 34. Pengertian Otonomi Daerah. tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang. pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan . Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, mengenai. Telah diperiksa dan disetujui. Organ-organ pembuat norma-norma daerah dipilih oleh para subyek dari norma-norma ini. Dalam Undang-Undang Desa yang baru (UU No. Menimbang: a. Manajemen Pembangunan Daerah. pembangunan daerah ditarik ke pusat, dan pemerintah daerah hanya mendapatkan. Upaya penumpasan dari pemberontakan ini ialah Letnan Kolonel Ahmad Yani, dimana pasukan tersebut dinamakan dengan 17 Agustus. demikianlah artikel dari duniapendidikan. 23 Tahun 20014. Asas Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Reublik Indonesia. Mengingat, ketika aturan mengenai daerah tidak segera langsung dibuat ditakutkan akan menyebabkan persoalan dilain hari. No. POKOK MHS. Masih Terpaku pada Sentralisai: Daerah masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap pusat, sehingga mematikan kreativitas masyarakat dan perangkat pemerintahan di daerah. 25 Tahun 1999 sebagai “the big bang decentralization policy. kedudukan yang hierarkis di antara tingkat pemerintahan daerah. Daerah. 32 tahun 2004 tepatnya pasal 1, dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang. yang berlandaskan pada ajaran catur praja mengenai otonomi.